Polres Kampar Tangkap Pembakar Lahan Penyebab Terjadinya Karhutla
Senin, 31-08-2026 - 13:25:14 WIB
Berkabarnews.com, Kampar - Polres Kampar menangkap 4 pelaku pembakar lahan yang menyebabkan terjadinya karhutla seluas 17 Hektar. Hal ini dikatakan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers Senin (31/8/2026).
Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Kampar yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman
"Pemkaran lahan sebabkan karhutla 17 Hektar dan 4 pelaku berhasil kita amankan. Dampak karhutla ini dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru termasuk fasilitas umum seperti Bandara terganggu," kata Kapolres.
'Berkat usaha dan tim gabungan api akhirnya berhasil kita padamkan. Tim juga masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla," kata Kapolres.
Untuk wilayah hukum Polres Kampar lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung, Tim berhasil mencegah terjadinya karhutla dengan cepat sehingga api tidak terlalu merambat. "Sampai saat ini kita terus melakukan monitoring dititik-titik rawan kebakaran," pungkas Kapolres
Sementara Kasat Reskrim AKP I Gede menambahkan, tiga pelaku yang diamankan berinisial S mantan Guru, Z penjaga sekolah dan N yang menyebabkan 15 Hektar lahan terbakar atas kelalaiannya.
"Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan, karena akan membalik nama lahan tersebut, namun api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 Hektar lahan terbakar," jelas Kasat.
Sedangkan satu lagi laporan kebakaran lahan dan hutan ini di Polsek Tambang yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Selasa (18/8/2026) lalu.
Dikatakan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, pelaku berhasil diamankan yang merupakan seorang penjaga sekolah. "Pelaku R ini juga lalai, saat membakar sampah di tong sampah sekolah ia meninggalkannya dan api merambat ke lahan sebelahnya,"ujar Kapolsek.
Setelah itu, masyarakat sekitar langsung melaporkan kejadian ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun dan anggota langsung ke TKP untuk memadamkan api.
"Setelah itu kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahuilah yang membakar sampah tersebut pelaku R," tambahnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUH.Pidana.**/ald
Komentar Anda :